TUGAS DOSEN LEBIH RINGAN?

Oleh: Abdul Gafur

 

Sdr Nadzmi Akbar di harian ini (BPost 27 Agustus 2002) menyatakan bahwa pendidik yang menghadapi anak di tingkat yang lebih rendah, misalnya SD dan TK, dituntut untuk memiliki kemampuan khusus dan mengemban tanggung jawab yang lebih berat dibandingkan dengan dosen. Namun di negara kita, keluhnya, kemampuan pendidik di lembaga pendidikan tingkat rendah dianggap lebih rendah dibandingkan dengan pendidik di tingkat yang lebih tinggi. Ini berbuntut penghargaan material dan spiritual yang lebih rendah pula. Idealnya, katanya, justeru sebaliknya.

            Pandangan seperti itu sangat sering penulis dengar. Tugas para guru dikatakan lebih berat dari tugas dosen. Dosen tidak perlu mengajar atau datang ke kampus setiap hari. Kalaupun datang, hanya mengajar satu atau dua jam, kemudian pergi entah pulang atau ke tempat lain untuk ‘ngobyek’. Itu jauh berbeda dengan para guru yang wajib ke sekolah 6 hari seminggu, 6 jam per hari. Belum lagi dalam hal mengajar, dosen punya kuasa penuh untuk mengatur jalannya perkuliahan. Kata Sdr Nadzmi, yang juga seorang dosen, terkadang mahasiswa harus memahami dosen agar mudah menyerap materi yang disampaikan dan mudah menghadapi ujian. Mahasiswalah yang harus berusaha menyerap, sementara sang dosen tidak perlu bersusah payah agar materi yang mesti disampaikannya dapat diserap. Berbeda sekali dengan guru.

 

Tugas dosen

            Di Indonesia, tugas dosen ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA. Pasal 3 dari SK tersebut menyatakan bahwa ‘Tugas pokok Dosen adalah melaksanakan pendidikan dan pengajaran pada perguruan tinggi, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat’. Uraian Edward Shills berikut, dalam bukunya The Academic Ethics, tentang kewajiban dosen kiranya relevan dengan apa yang tertera dalam SK tersebut.

            Dosen harus mengabdi kepada pengetahuan. Dalam hal ini, kewajiban utama seorang dosen adalah kewajiban terhadap kebenaran dalam bidang yang diajarkannya atau ditelitinya. Hal ini mengandung pengertian upaya untuk mendapatkan dan menyebarluaskan kebenaran serta metode-metode untuk membedakan benar/salah dan argumen sahih/keliru. Kewajiban itu berhubungan dengan kewajiban untuk meneliti setiap hal yang dianggapnya penting secara intelektual ataupun praktis dan kewajiban untuk membicarakan, bersama para koleganya, pengetahuan yang diperoleh dari penelitiannya. Pengabdian kepada pengetahuan juga terwujud dalam usaha untuk menyampaikan pengetahuan terbaik yang ada kepada para mahasiswa. Untuk itu, jelas dosen perlu membekali diri dengan publikasi mutakhir di bidangnya untuk disampaikan kepada para mahasiswa.

            Uraian di atas menggambarkan kesatuan antara pengajaran dan penelitian. Pengajaran kebenaran ilmiah merupakan kewajiban dosen terhadap mahasiswa. Pengajaran itu bertujuan untuk menyampaikan kebenaran fundamental di bidang yang bersangkutan serta metode-metode penelitian dan pengujian yang khas di bidang tersebut. Dosen harus mempersiapkan pengajaran dengan sungguh-sungguh agar dapat menggugah semangat penelitian dalam diri mahasiswa. Untuk itu ia harus membekali diri dengan informasi tentang prestasi ilmiah dan kecendekiaan orang-orang terbaik di bidang ilmu yang diajarkannya. Dosen perlu membekali diri dengan publikasi mutakhir. Ia tidak boleh asyik terus mengajar seakan-akan kumpulan pengetahuan di bidangnya sudah tidak bertambah lagi.

            Kewajiban dosen terhadap masyarakat pertama-tama melalui pendidikan dan pengajaran. Dosen wajib mengajarkan kepada mahasiswa pengetahuan yang benar serta metode untuk mendapatkan dan mengkaji pengetahuan yang akan berguna bagi mereka dalam kehidupan di masyarakat. Yang kedua adalah melalui penelitian yang memberi sumbangan bagi pengetahuan fundamental yang membuahkan pemahaman lebih mendalam tentang alam, manusia dan karyanya, serta masyarakat. Yang ketiga adalah dengan pemberian jasa pelayanan. Dosen misalnya menulis artikel di media massa atau menulis buku untuk umum, untuk mengetengahkan hasil penelitian dan pemikirannya. Pengabdian dapat pula berupa pelayanan kesejahteraan sosial seperti pelayanan kesehatan, bantuan hukum, pelatihan, dsb. Perlu ditekankan bahwa pengabdian kepada masyarakat ini harus mempunyai muatan ilmiah tingkat tinggi dan hendaknya memberi sumbangan pada tugas utama pengajaran dan penelitian.

            Pelaksanaan semua kewajiban tadi mempersyaratkan kemampuan khusus yang harus ditempa secara khusus pula. Tidak sembarang orang dapat mengemban kewajiban tadi dan tidak sembarang orang dapat memiliki kemampuan khusus itu.

 

Dosen dan Guru

            Sekarang, mari kita bandingkan tugas dosen dengan tugas guru. Dari segi peserta didik, dosen berhadapan dengan mahasiswa yang umumnya lebih mandiri dan lebih sadar untuk bekerja keras. Ibaratnya, mahasiswa adalah anak yang sudah bisa diajak bicara tentang pentingnya makanan bergizi bagi kesehatan, atau pentingnya minum obat ketika sakit. Sementara guru menghadapi anak balita yang maunya bermain saja sampai lupa makan; ketika sakit susahnya bukan main membujuknya agar mau minum obat. Dalam hal ini tugas dosen memang terlihat lebih ringan.

            Akan tetapi, materi yang mesti diajarkan dosen kepada mahasiswanya jelas lebih ‘dalam’ daripada yang mesti diajarkan oleh guru kepada siswanya. Lebih jauh lagi, yang diajarkan dosen tidak hanya pengetahuan tetapi juga metode untuk mendapatkan dan mengkaji pengetahuan itu. Ditambah lagi, dosen harus mampu membangkitkan semangat mahasiswa untuk melakukan penelitian di bidang yang diajarkannya. Tuntutan seperti ini tidak ditujukan kepada seorang guru. Kalaupun tuntutan itu ada, intensitasnya jauh lebih rendah. Nah, dalam hal ini dapatkah dikatakan tanggung jawab seorang dosen lebih ringan?

            Mengenai materi pelajaran, guru tidak perlu bingung tentang apa yang harus ia ajarkan. Semua sudah ditentukan oleh Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP) dan dirinci dalam Analisis Materi Pelajaran (AMP), plus rekomendasi metode serta alat bantu yang digunakan. Alokasi waktu pun sudah ada pedomannya. Guru tidak dituntut menyampaikan materi di luar yang digariskan. Selama GBPP tidak diubah, materi pelajaran tetap sama dari tahun ke tahun. Sementara itu, dosen justeru selalu dituntut untuk terjun dalam pengembangan bidang yang ditekuni dan diajarkannya, dengan melakukan penelitian dan mempublikasikan hasilnya, dan terus menerus mengikuti perkembangan (penelitian) mutakhir di bidangnya. Selanjutnya, pengetahuan mutakhir yang diperolehnya itu harus ditularkan ke mahasiswa. Materi kuliah harus terus bertambah maju dari waktu ke waktu. Statis berarti kemunduran.

            Berapa halaman pustaka yang harus dosen baca untuk mempersiapkan satu tatap muka? Berapa lama waktu yang harus diluangkannya untuk itu? Berapa banyak waktu harus dicurahkan untuk menyiapkan media (audio)visual yang baik, yang harus selalu ditinjau kembali agar selalu sesuai dengan materi yang setiap saat bisa berubah. Tidak jarang persiapan seorang dosen untuk satu tatap muka sampai memakan waktu berkali-kali lipat dari waktu tatap mukanya sendiri. Padahal, saat itu ia juga harus melakukan penelitian dan mempersiapkan pengabdian kepada masyarakat. Semua itu mungkin saja tidak tampak oleh orang luar.

            Ada hal lain lagi. Dosen berkewajiban mengajarkan konsep yang benar dan penting kepada mahasiswa. Mengajarkan konsep yang keliru atau ‘out of date’, walaupun dengan alasan tidak tahu, tetap saja merupakan keteledoran yang amat memalukan. Bukankah seharusnya ia sudah memastikan, dengan berbagai pengujian, kebenaran pengetahuan yang akan ia ajarkan? Bukankah ia seharusnya segera tahu begitu ada orang yang  berhasil menunjukkan kelemahan konsep yang selama ini ia pegang dan ajarkan? Tidak demikian dengan guru. Sudah cukup kalau ia menyampaikan dengan baik apa yang menjadi tugasnya untuk menyampaikan. Perkara benar atau tidak pengetahuan yang diajarkannya, bisa saja ia berkata bahwa itu bukan urusannya. Yang penting ia sudah mengajarkan apa yang menurut GBPP dan AMP harus diajarkan. Kalau ada yang keliru atau ketinggalan zaman, itu salah penyusun GBPP, AMP, atau buku paket (yang ternyata sebagian adalah dosen!).

            Sering dikatakan bahwa guru adalah ujung tombak pendidikan. Namun, saya punya perumpamaan lain. Di sebuah restoran, ujung tombak adalah pramusaji. Akan tetapi, pramusaji tidak bertanggung jawab atas citarasa masakan yang disuguhkan. Kualitas masakan adalah tanggung jawab jurumasak. Di sini, guru dapat diibaratkan pramusaji, sedangkan peneliti (termasuk dosen sebagai peneliti) adalah jurumasaknya. Uniknya, sebagai pengajar dan peneliti, dosen dalam hal ini ibarat jurumasak yang menyajikan sendiri masakan yang disiapkannya. Bisakah dikatakan tugas dan tanggungjawab jurumasak (apalagi yang harus menyuguhkan sendiri masakannya) lebih ringan dari pramusaji?

            Belakangan ini memang guru juga dituntut untuk melakukan penelitian. Namun, tujuannya pasti bukan supaya guru turut andil dalam pengembangan substansi ilmu bidang yang bersangkutan. Mungkin penelitian yang diharapkan adalah yang berusaha menemukan cara pembelajaran yang lebih baik untuk suatu konsep. Akan tetapi, tuntutan seperti ini sebenarnya jauh lebih tepat ditujukan kepada para dosen-peneliti di LPTK (FKIP, IKIP, STKIP) atau peneliti di badan penelitian dan pengembangan pendidikan. Merekalah yang berkewajiban utama mengembangkan berbagai metode dan pendekatan untuk pembelajaran berbagai bidang studi. Para guru bisa tinggal menerapkan hasilnya. Selanjutnya, mereka bisa lebih banyak melakukan penelitian tindakan yang bukan untuk pengembangan teori, melainkan untuk penyempurnaan  praktek pendidikan pada waktu dan tempat tertentu. Pendek kata, tuntutan penelitian kepada guru jauh lebih ringan dari tuntutan kepada dosen.

            Belum lagi dengan kewajiban melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Untuk mengisi siaran di radio atau berceramah di depan ibu-ibu PKK mungkin cuma perlu waktu sekitar satu jam atau bahkan kurang. Akan tetapi, penyiapan materi dan naskahnya bisa berhari-hari atau malah berminggu-minggu. Apalagi kalau kegiatannya berupa pelatihan. Guru tidak berhadapan dengan tuntutan seperti ini.

            Apa yang penulis sampaikan di atas didasarkan pada gambaran tentang kewajiban dosen yang bertugas pada jalur pendidikan akademik tingkat sarjana. Mungkin saja ada dosen yang tugasnya lebih ringan, barangkali misalnya yang mengajar di pendidikan profesional tingkat diploma. Yang pasti, ada dosen yang lebih ringan bebannya  karena tidak merasa perlu mengikuti perkembangan, sudah puas dengan ilmu yang diperolehnya ketika kuliah sekian [puluh] tahun yang lalu, tidak pernah melakukan penelitian sesungguhnya, dsb. Adakah dosen yang merasa tugasnya ringan akibat ketidaktahuan akan tugas dan kewajibannya? Wallaahu a’lam.

            Saya belum berani mengatakan bahwa tugas dosen lebih berat dari guru. Perlu perhitungan dan pembahasan lebih mendalam untuk sampai kepada kesimpulan siapa yang lebih berat tanggung jawabnya. Yang jelas, kalau dikatakan bahwa tugas dosen lebih ringan dari tugas guru, saya tidak sependapat.

 


 BANJARMASIN POST, 19 November 2002